KONSULTASI TELP/WA 0813 1742 6708


terapi ruqyah gangguan jin, rahim wanita, efek setelah ruqyah, penyakit stroke, cara menghilangkan sihir, santet, guna-guna

Terapi Ruqyah Rumah Sehat

Hukum Menyantet Orang

Hukum menyantet orang menurut agama Islam

Bagaimana hukum santet menurut syariat Islam yang tergolong sihir itu sendiri? Apakah termasuk dan tergolong kepada kekafiran atau hanya melakukan dosa besar? Bagaimana pula hukum bagi tukang sihir atau dukun, apakah kafir dan harus dibunuh jika dijalankan hukum dan syariat Islam?

Para ulama dalam hal ini terdapat ikhtilaf dan berbeda pendapat.

Pendapat pertama, dukun dan tukang santet itu kafir. Inilah yang dikatakan oleh ijma' dan mayoritas ulama, yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad rahimahumullah. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,


وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ

“Padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan lah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia” (QS. Al Baqarah: 102).

Dalil ini yang menunjukkan bahwa dukun, bomoh dan tukang sihir itu tergolong kafir.

Pendapat kedua, kalau sifat sihirnya ada unsur kekafiran, maka tukang sihir tersebut kafir. Jika tidak demikian, maka tidaklah kafir.

Sebagaimana ada riwayat dari ‘Aisyah bahwa ia tidak membunuh tukang sihir dari budak wanita. Riwayat ini disebutkan oleh ‘Abdurrozaq, Al Baihaqi, dan Ibnu Hazm dengan sanad yang shahih. Tidak membunuh tukang sihir di sini menunjukkan tidak kafirnya. Karena hukum asalnya, Islam seseorang tetap ada.

Rincian paling bagus mengenai hukum sihir adalah:

1- Sihir yang dihukumi kafir yaitu jika ada di dalamnya meminta pertolongan pada setan. Karena ketika itu tukang sihir melakukan amalan sebagai bentuk pengabdian atau ibadah pada setan.  Melakukan ritual-ritual

2- Sihir yang dihukumi dosa besar yaitu sihir dengan bantuan obat atau ramuan.

Apa Tukang Sihir Harus Dibunuh?

Antara kafirnya tukang sihir dan hukum membunuhnya adalah masalah yang berbeda. Mengenai hukum dihukum matinya tukang sihir, para ulama berbeda pendapat.

Pendapat pertama, menurut Imam Malik dan Imam Ahmad, tukang sihir dihukum mati.

Baca juga: Keutamaan Ayat Qursy waktu untuk mengamalkannya

Pendapat kedua, tidak dibunuh kecuali jika melakukan sihir sampai derajat kekafiran. Inilah pendapat Imam Syafi’i sebagaimana disebutkan oleh At Tirmidzi dalam kitab Jami’nya.

Pendapat yang lebih tepat, tukang sihir itu dibunuh secara mutlak, baik bentuk sihirnya dihukumi kafir atau hanya dosa besar.

Ada beberapa riwayat yang mendukung pendapat ini.

Dari Jundub, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

حَدُّ السَّاحِرِ ضَرْبَةٌ بِالسَّيْفِ

“Hukuman bagi tukang sihir adalah dipenggal dengan pedang” (HR. Tirmidzi no. 1460, yang tepat hadits ini mauquf, hanya perkataan Jundub sebagaimana diriwayatkan oleh Ad Daruquthni dengan sanad yang shahih).

Dalam Shahih Al Bukhari, dari Bajalah bin ‘Abadah, ia berkata bahwa ‘Umar bin Al Khottob pernah menulis surat dan memerintahkan membunuh setiap tukang sihir laki-laki dan perempuan. Bajalah berkata, “Kami telah membunuh tiga tukang sihir.”

Namun perkataan “setiap tukang sihir” terdapat dalam Musnad Imam Ahmad, bukan dalam Shahih Al Bukhari.

Dari Hafshah radhiyallahu ‘anha, ia memerintahkan untuk menghukum mati budak perempuan yang telah menyihirnya. Budak itu pun lantas dibunuh. Hadits ini diriwayatkan oleh Malik dalam Muwatho’nya.

Imam Ahmad sampai berkata, “Ada tiga sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berpendapat bahwa tukang sihir itu dihukum mati.”

Pendapat yang mengatakan tukang sihir dihukum mati, itulah yang lebih tepat.


Wallahu a’lam.



Terapi ruqyah rumah sehat











Tidak ada komentar:

Disqus Shortname

ads 728x90 B

Facebook

Diberdayakan oleh Blogger.